![]() |
| ahok tersangka |
Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan
status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di
Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke
penyidikan.
seperti di kuutip dari laman detikom Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11).
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU
11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah
bepergian ke luar negeri.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar
perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum
terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara
tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor
masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29
saksi dan 39 ahli.
bagikan biar semua tau

0 Komentar untuk "akhirnya ahok jadi tersangka"